Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang eks juru bicaranya yang kini jadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah setelah lebaran nanti. Keterangannya terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dibutuhkan penyidik.

“Saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya kemungkinan setelah Idulfitri atau lebaran nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 29 Maret.

Febri harusnya diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis, 27 Maret lalu. Tapi, pemeriksaan ini urung dilakukan karena satuan tugas (satgas) penyidik yang menangani kasus itu sedang memeriksa adiknya, Fathroni Diansyah di saat yang bersamaan.

Fathroni diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dua kasus ini diusut oleh satgas yang sama.

Adapun Fathroni harusnya diperiksa pada Senin, 24 Maret. Tapi, dia minta penjadwalan ulang karena ikut dalam tim pengacara Hasto yang duduk sebagai terdakwa kasus suap PAW dan perintangan penyidikan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.