Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menegaskan aturan terbaru terkait ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mewajibkan para eksportir menyimpan 100 persen di dalam negeri selama kurun waktu satu tahun segi berpotensi menambah cadangan devisa hingga 90 miliar dolar AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa revisi DHE SDA tersebut berpotensi menambah cadangan sebanyak 90 miliar dolar AS diperoleh selama satu tahun.

"Bisa sampai di atas 90 billion dolar AS. satu tahun (penempatan)," ucapnya kepada awak media, Selasa, 21 Januari.

Airlangga memastikan bahwa kebijakan tersebut sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto dan tidak ada penolakan dari para pengusaha, karena pembahasannya sudah melibatkan seluruh stakeholder.

"Tidak ada (penolakan), kami sudah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder," imbuhnya.

Airlangga menyebut penempatan DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas 250.000 dolar AS per tahun.

Meski Demikian, Airlangga menyampaikan para eksportir masih bisa menggunakannya untuk kebutuhan operasional.

"Bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," jelasnya.

Airlangga menambahkan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sedang dalam proses penyusunan atau persiapan untuk disesuaikan atau diselaraskan dengan peraturan atau kebijakan lainnya agar lebih selaras atau harmonis.

"PP nya sedang disiapin Harmonisasi," ujarnya.

Airlangga menyampaikan pemerintah akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan dalam harmonisasi Peraturan Pemerintah.

"Harmonisasi terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Airlangga menyampaikan akan tetap memberikan insentif kepada para eksportir salah satunya dari perbankan yaitu pengaturan terkait cash collateral.

"Untuk perbankan disiapin, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen semua diatur disitu," katanya.